7. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga telah menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, sudah terpenuhi.
Ferdy Sambo kemudian dituntut memiliki kesempatan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Januari 2023.
Saat itu, Sambo memberikan judul rencanaya ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’. Akan tetapi, judul itu merupakan pengganti dari judul yang diberikan sebelumnya.
Baca Juga Profile Empat Menteri Asal Lampung
8. Setelah melalui proses persidangan, tibalah waktunya pada Senin, 13 Februari 2023 Sambo menerima vonis hakim.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa itu oleh karena itu dengan pidana mati,” jelas Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, pada Senin, 13 Februari 2023.
9. Hakim Wahyu juga sudah menepis motif pelecehan seksual terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
“Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Joshua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan, bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,” kata Wahyu dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.