Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Kado Akhir Tahun, 6.346 Anak di Bandar Lampung Dapat Beasiswa dari Bunda Eva

    Desember 29, 2025

    PPNI Pesisir Barat Hadir di Tengah Masyarakat, Khitanan Massal hingga Santunan Anak Yatim

    Desember 24, 2025

    Dari Pasar hingga Rumah Sakit, Gubernur Lampung Pantau Pelayanan Publik di Pesisir Barat

    Desember 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kado Akhir Tahun, 6.346 Anak di Bandar Lampung Dapat Beasiswa dari Bunda Eva
    • PPNI Pesisir Barat Hadir di Tengah Masyarakat, Khitanan Massal hingga Santunan Anak Yatim
    • Dari Pasar hingga Rumah Sakit, Gubernur Lampung Pantau Pelayanan Publik di Pesisir Barat
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    • Rahmawati Herdian Sosialisasi 4 Pilar Kepada Masyarakat
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Kelurahan Kupang Kota
    • Rahmawati Herdian DPR RI Asal Lampung Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
    • Rahmawati Herdian DPR RI, Tanamkan 4 Pilar di Kota Bandar Lampung
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home » 10 Fakta Perjalanan Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati » Halaman 3
    Hukum & Kriminial

    10 Fakta Perjalanan Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati

    AdminBy AdminFebruari 13, 2023Tidak ada komentar4 Mins Read
    10 Fakta Perjalanan Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati. (kejaksaan.go.id)
    10 Fakta Perjalanan Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati. (kejaksaan.go.id)

    7. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Jaksa juga telah menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, sudah terpenuhi.

    Ferdy Sambo kemudian dituntut memiliki kesempatan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Januari 2023.

    Saat itu, Sambo memberikan judul rencanaya ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’. Akan tetapi, judul itu merupakan pengganti dari judul yang diberikan sebelumnya.

    Baca Juga Profile Empat Menteri Asal Lampung

    8. Setelah melalui proses persidangan, tibalah waktunya pada Senin, 13 Februari 2023 Sambo menerima vonis hakim.

    “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa itu oleh karena itu dengan pidana mati,” jelas Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, pada Senin, 13 Februari 2023.

    9. Hakim Wahyu juga sudah menepis motif pelecehan seksual terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.

    “Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Joshua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan, bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,” kata Wahyu dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

    1 2 3 4
    bechannel divonis hukuman mati Ferdy Sambo
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

      Mei 1, 2025

      Ini yang dilakukan Ibu Muda di Lampung Timur Setelah Habisi Anak Kandungnya

      Januari 11, 2025

      Guru Swasta di Bandar Lampung Cabuli Muridnya di Dalam Mobil, namun tidak ditahan

      Oktober 31, 2024
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com
      Contact: +62-853-7977-3390

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.