10. Wahyu juga mengatakan bahwa tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pascatrauma akibat dari pelecehan seksual ataupun perkosaan.
Baca Juga Awal Maret Jalan di Bandar Lampung Diperbaiki, Segini Anggaran yang Disiapkan
Dengan begitu, majelis hakim menyatakan bahwa adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan. (Dwi Puja Arrahman)