Bechannel – Sebanyak 28 petani budi daya ikan kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) menggugat IPC Pelindo Panjang, Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Rabu, 1 Maret 2023.
Gugatan ini diajukan terkait matinya ribuan ikan kerapu akibat pencemaran limbah yang berasal dari proyek IPC Pelindo beberapa waktu lalu.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai menunda sidang karena terdapat surat kuasa dari pihak tergugat yang belum terpenuhi.
Baca Juga Harga BBM Nonsubsidi di Lampung Resmi Naik, Simak Harga Terbarunya
“Hari ini kita harus periksa terlebih dahulu berkas-berkas baik dari penggugat serta tergugat. Namun ada beberapa berkas surat kuasa yang tidak dapat diperlihatkan oleh pihak tergugat sehingga sidang harus ditunda hingga 29 Maret 2023 mendatang,” kata Achmad Rifai dalam persidangan.
Selain itu, sidang ditunda karena masih ada tergugat yang belum dapat hadir sebab masih berada di luar kota, Jakarta. Sidang ke-2 pun akan dilaksanakan pada 29 Maret 2023 mendatang.
“Pada 29 Maret kita akan lakukan panggilan kedua. Semoga para pihak dapat bertemu dan bicara secara terbuka. Jika bisa damai kenapa harus tidak, harapan kami tidak ada yang kalah namun menang semua,” jelas Achmad Rifai.
Baca Juga Pemkot Bandar Lampung Akan Salurkan 50 Ribu Popok Bayi Bagi Masyarakat
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu yang mendamping para petani budi daya kerapu menjelaskan, selain IPC Pelindo terdapat dua perusahaan lain dan satu orang yang juga digugat.
“Ini sidang pertama bagi gugatan korban Pelindo yang diwakilkan oleh LBH Nasional. Selain IPC Pelindo, juga ada dua perusahaan seperti PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dan PT Sarana Perkasa Konsultan. Selanjutnya ada satu perorangan yang merupakan mantan Manajer Pelindo Cabang Lampung, Achmad Yoga Surya Darma,” tutur Sopian Sitepu. (Dwi Puja Arrahman)