Bechannel – Belakangan ini viral di Bandar Lampung terkait kasus penganiayaan terhadap 2 Asisten Rumah Tangga (ART) oleh majikannya sendiri.
Diketahui, salah satu seorang perempuan, SA (34) yang menjadi majikan tersebut berstatus Asisten Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bidang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) .
Selain SA, ibu dari pelaku SD (64) juga melakukan penganiayaan terhadap 2 ART tersebut. Saat ini, kedua pelaku sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
Baca Juga PSSI Umumkan Harga Tiket Indonesia Vs Argentina, Begini Cara Membelinya
Sebelumnya, dua ART wanita berinisial DL (24) dan DR (15) melaporkan dua majikannya karena melakukan penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD (64) yang berada di Gang Kenari, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Berikut ini Bechannel telah merangkum terkait 5 fakta di balik kasus penganiayaan ART di Bandar Lampung.
Baca Juga Komisi Yudisial RI Kunjungi Lampung, Harap Bersinergi dengan Masyarakat Pantau Perilaku Hakim
1. Cara Korban Kabur
Diketahui, DL baru kerja di rumah pelaku sejak Februari 2023, sedangkan DR pada Januari 2023. Tak tahan dengan perilaku majikan, akhirnya kedua ART tersebut memberanikan diri untuk melaporkan polisi.
DL dan DR melaporkan aksi keji yang dilakukan oleh dua majikannya tersebut setelah mereka berhasil kabur dari rumah si majikan.