Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Untuk Cek Kesehatan Gratis

    Agustus 18, 2025

    Rahmawati Herdian Apresiasi Edukasi Pembuatan dan Penggunaan Jamu yang Aman, Bermutu dan Bermanfaat

    Agustus 18, 2025

    Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan dari KemenpanRB

    Agustus 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Untuk Cek Kesehatan Gratis
    • Rahmawati Herdian Apresiasi Edukasi Pembuatan dan Penggunaan Jamu yang Aman, Bermutu dan Bermanfaat
    • Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan dari KemenpanRB
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    • RAHMAWATI HERDIAN: AJAK MASYARAKAT UNTUK BERPARTISIPASI PADA PEROGRAM CEK KESEHATAN GRATIS (CKG)
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan UU untuk Tingkatkan Wawasan Kebangsaan Masyarakat
    • Keluarga Pendiri Gugat Yayasan Saburai
    • RAHMAWATI HERDIAN : AJAK MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Hukum & Kriminial»Berkas Perkara Dilimpahkan Ke PN, Mantan Rektor UNILA Dan Rekannya Segera Disidangkan
    Hukum & Kriminial

    Berkas Perkara Dilimpahkan Ke PN, Mantan Rektor UNILA Dan Rekannya Segera Disidangkan

    AdminBy AdminJanuari 4, 2023Updated:Februari 6, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Petugas Jaksa KPK menyerahkan berkas perkara dugaan suap mantan rektor UNILA, Karomani dan rekan rekannya ke pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (04/01/2023)
    Petugas Jaksa KPK menyerahkan berkas perkara dugaan suap mantan rektor UNILA, Karomani dan rekan rekannya ke pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (04/01/2023)

    Bechannel – Berkas perkara suap penerimaan mahasiswa baru UNILA dengan tersangka mantan rektor UNIL, Karomani dan rekannya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tajungkarang dan selanjutnya segera disidangkan dengan bembacaan dakwaan.

    Tim dari penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan dua berkas perkara dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA, tahun 2020.

    “Berkas perkaranya hari ini kita melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, nanti proses sidangnya apakah dipisah atau disatukan tergantung dari pihak PN,” kata JPU KPK, Agung Satrio Wibowo.

    Baca Juga Rumah Anggota Ditlantas Polda Lampung Dibobol Maling, Perhiasan dan Uang Tunai Raib

    Humas PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari Jaksa penuntut umum KPK dan segera dilakukan verifikasi dan ditentukan jadwal persidangannya.
    “Iya berkas perkara sudah diterima di PN dan Jika semua sudah lengkap secepatnya disidangkan. Paling lambat sepekan atau satu Minggu,” ujarnya.

    Untuk diketahui jaksa KPK menyerahkan dua berkas perkara yang dilimpahkan itu satu berkas perkara atas nama terdakawa mantan rektor UNILA, Karomani dan berkas lainya atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri.

    Tiga orang terdakwa itu telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung dengan status sementara tahanan KPK.
    Dan setelah berkas terdakwa dilimpahkan maka secara otomatis status ketiga orang terdakwa menjadi tahanan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

    Perbuatan tiga orang terdakwa disangka kan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, undang- undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,q tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ahmad Amri)

    bechannel Jaksa korupsi KPK Mahasiswa Baru Mantan Rektor Rektor UNILA
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

      Mei 1, 2025

      Ini yang dilakukan Ibu Muda di Lampung Timur Setelah Habisi Anak Kandungnya

      Januari 11, 2025

      Guru Swasta di Bandar Lampung Cabuli Muridnya di Dalam Mobil, namun tidak ditahan

      Oktober 31, 2024
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com
      Contact: +62-853-7977-3390

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.