Bechannel – KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dikatakan akan menggantikan e-KTP fisik secara bertahap dengan dalih kelangkaan blangko. Bagaimana bentukannya?
“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko namun kita mendigitalkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan). KTP elektronik diganti dengan KTP digital,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh.
Dikutip Bechannel pada Sabtu, 11 Februari 2023 melalui situs Dukcapil Kemendagri, produk yang juga punya nama Digital ID ini telah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia.
Baca Juga Cara Bikin KTP Digital Gampang! Begini Syarat dan Langkah-langkahnya
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, kemudian pegawai ASN seluruh Indonesia, selanujutnya mahasiswa dan pelajar,” kata Zudan, pada Juli 2022 silam.
Dukcapil Kemendagri mengungkap bahwa program identitas warga ini bentuknya adalah aplikasi Digital ID.
Aplikasi tersebut telah ada di Play Store pada ponsel berbasis Android. Akan tetapi, berdasarkan penelusuran, app yang sama belum muncul di toko aplikasi khusus Apple App Store.
Baca Juga Sadis! Kesumat Dendam, Pria Asal Lumajang Nekat Tebas Leher Pembunuh Ayahnya
Tampilan aplikasi ini terdiri dari foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun aplikasi Digital ID. Jika diklik, akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
“Di bagian tengah terdapat enam menu yakni Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, serta Keterangan,” kata Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Erikson P. Manihuruk.