Bechannel – Seperti diketahui, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberhentikan persediaan blangko untuk pembuatan e-KTP.
Masyarakat diminta untuk segera membuat KTP digital. Adapun manfaat KTP digital yakni dapat memudahkan pemilik untuk mengakses data identitas melalui smartphone.
Selain itu, KTP digital juga diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kehilangan dokumen penting.
Baca Juga Apa Itu Identitas Kependudukan Digital? Aplikasi yang akan Gantikan e-KTP
Dengan adanya KTP digital, dokumen kependudukan tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam dompet. Masyarakat hanya perlu menunjukkan identitas kependudukan tersebut lewat ponsel mereka.
KTP digital mempunyai nama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi yang digunakan juga pun bernama sama.
Untuk yang belum mengetahui cara membuat KTP digital, simak syarat, cara lengkap dan langkah-langkahnya di bawah ini.
Baca Juga Sadis! Kesumat Dendam, Pria Asal Lumajang Nekat Tebas Leher Pembunuh Ayahnya
Persyaratan Pembuatan KTP Digital
Memiliki e-KTP/KTP-el
Memiliki email
Memiliki smartphone Android