Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Auf der Jagd nach den goldenen Eiern Erlebe die Abenteuer des Chicken Road Spiels!

    Juni 27, 2025

    Le chemin vers des aventures palpitantes vous attend !

    Juni 27, 2025

    Keluarga Pendiri Gugat Yayasan Saburai

    Juni 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Auf der Jagd nach den goldenen Eiern Erlebe die Abenteuer des Chicken Road Spiels!
    • Le chemin vers des aventures palpitantes vous attend !
    • Keluarga Pendiri Gugat Yayasan Saburai
    • RAHMAWATI HERDIAN : AJAK MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT
    • Layanan Keuangan UMKM Makin Dekat, AGGRE Capital Kini Hadir di Bandung
    • AGGRE Capital dan BPR VIMA Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan UMKM
    • Walikota Eva Dwiana Bagikan Kompor Gas Gratis untuk Pelaku UMKM
    • Selamat !! Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan WTP
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Hukum & Kriminial»28 Petani Kerapu Gugat IPC Pelindo Akibat Pencemaran Limbah
    Hukum & Kriminial

    28 Petani Kerapu Gugat IPC Pelindo Akibat Pencemaran Limbah

    AdminBy AdminMaret 2, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    28 Petani Kerapu Gugat IPC Pelindo Akibat Pencemaran Limbah. (ilustrasi/iStockphoto)
    28 Petani Kerapu Gugat IPC Pelindo Akibat Pencemaran Limbah. (ilustrasi/iStockphoto)

    Bechannel – Sebanyak 28 petani budi daya ikan kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) menggugat IPC Pelindo Panjang, Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Rabu, 1 Maret 2023.

    Gugatan ini diajukan terkait matinya ribuan ikan kerapu akibat pencemaran limbah yang berasal dari proyek IPC Pelindo beberapa waktu lalu.

    Namun, Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai menunda sidang karena terdapat surat kuasa dari pihak tergugat yang belum terpenuhi.

    Baca Juga Harga BBM Nonsubsidi di Lampung Resmi Naik, Simak Harga Terbarunya

    “Hari ini kita harus periksa terlebih dahulu berkas-berkas baik dari penggugat serta tergugat. Namun ada beberapa berkas surat kuasa yang tidak dapat diperlihatkan oleh pihak tergugat sehingga sidang harus ditunda hingga 29 Maret 2023 mendatang,” kata Achmad Rifai dalam persidangan.

    Selain itu, sidang ditunda karena masih ada tergugat yang belum dapat hadir sebab masih berada di luar kota, Jakarta. Sidang ke-2 pun akan dilaksanakan pada 29 Maret 2023 mendatang.

    “Pada 29 Maret kita akan lakukan panggilan kedua. Semoga para pihak dapat bertemu dan bicara secara terbuka. Jika bisa damai kenapa harus tidak, harapan kami tidak ada yang kalah namun menang semua,” jelas Achmad Rifai.

    Baca Juga Pemkot Bandar Lampung Akan Salurkan 50 Ribu Popok Bayi Bagi Masyarakat

    Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu yang mendamping para petani budi daya kerapu menjelaskan, selain IPC Pelindo terdapat dua perusahaan lain dan satu orang yang juga digugat.

    “Ini sidang pertama bagi gugatan korban Pelindo yang diwakilkan oleh LBH Nasional. Selain IPC Pelindo, juga ada dua perusahaan seperti PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dan PT Sarana Perkasa Konsultan. Selanjutnya ada satu perorangan yang merupakan mantan Manajer Pelindo Cabang Lampung, Achmad Yoga Surya Darma,” tutur Sopian Sitepu. (Dwi Puja Arrahman)

    budi daya Fokkel Forum Komunikasi Kerapu Lampung ikan kerapu IPC Pelindo Panjang pencemaran limbah Pengadilan Negeri petani PN Tanjungkarang
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

      Mei 1, 2025

      Ini yang dilakukan Ibu Muda di Lampung Timur Setelah Habisi Anak Kandungnya

      Januari 11, 2025

      Guru Swasta di Bandar Lampung Cabuli Muridnya di Dalam Mobil, namun tidak ditahan

      Oktober 31, 2024
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com
      Contact: +62-853-7977-3390

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.