Bechannel – Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, memberikan uang dalam proses penitipan mahasiswa ke Universitas Lampung (Unila) antara tahun 2019 hingga 2022. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan eks Rektor Unila, Prof Karomani, yang menjadi saksi untuk dua terdakwa lainnya, yaitu eks Warek I Bidang Akademik, Prof Heriyandi, dan eks Ketua Senat, Muhammad Basri.
Meski awalnya Karomani membantah adanya aliran dana dari Sulpakar, Jaksa KPK mengingatkan bahwa memberikan keterangan palsu dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, Karomani akhirnya menjelaskan proses pemberian uang dari Sulpakar, yang kini menjabat sebagai Pj Bupati Mesuji.
Baca Juga Walikota Eva Dwiana Pastikan Jajanan Takjil di Bandar Lampung Aman Dikonsumsi
Karomani mengakui bahwa Sulpakar memberikan uang secara bertahap melalui temannya atas perintah Sulpakar. Hal ini menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sulpakar. Persidangan masih berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini.
“Iya uang itu diberikan oleh temannya, namun katanya ini uang dari Pak Sulpakar. Karena temannya ini bilang saya orang Sulpakar,” kata Karomani dalam persidangan di PN Tanjung Karang, Selasa 4 April 2023.
Baca Juga Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Tanjungkarang-Kertapati Sisa 10 Persen
Dalam persidangan ini, terungkap bahwa Sulpakar diduga memberikan uang kepada beberapa orang untuk menitipkan calon mahasiswa agar bisa diterima di Fakultas Kedokteran, di antaranya anak kandungnya yang bernama Gaza Ahmad Alghifari. Selain itu, terungkap pula bahwa Sulpakar memberikan uang dalam bentuk pecahan dollar Singapura sejumlah 10 ribu dollar.