Bechannel – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mewajibkan Tempat Hiburan Malam (THM) tutup sementara selama Idul Adha 2023.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Bandar Lampung nomor 4351 / 1106 /III.20/2023 tentang imbauan penutupan sementara tempat wisata hiburan selama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.
“Pelaksanaan penutupan sementara akan berlangsung sejak H-1 hingga H+1 mulai 28, 29 dan 30 Juni 2023. Terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan hari raya Idul Adha 1444 H,” kata Sekretaris Dinas Pariwisata Bandar Lampung, Dirmansyah, Selasa, 27 Juni 2023.
Baca Juga Disdag Bandar Lampung Pastikan Harga Bahan Pokok Pasar Normal Setelah Idul Adha
Adapun THM yang dimaksud yakni seperti diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah billiard termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel.
Dirmansyah mengatakan bahwa Dinas Pariwisata bakal melakukan monitoring dengan instansi vertikal pada H-1 sampai H+1 Idul Adha 1444 H.
“Kami bakal melakukan pengawasan dalam tiga hari, dari H-1 sampai H+1 Idul Adha 1444 Hijriah,” ujarnya.
Baca Juga Pemkot Bandar Lampung Tetapkan Hari Libur Idul Adha Bagi Perusahaan Swasta
Ia mengaku telah memberikan surat edaran tersebut ke seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandar Lampung.
Terdapat sanksi yang diberikan jika para pelaku usaha THM kedapatan melanggar kebijakan penutupan tersebut.
“Apabila ada pelanggaran akan ada sanksi pidana sesuai Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan,” tutupnya. (Dwi Puja Arrahman)