Bechannel -Kasus pembunuhan mantan istri dan ibu dua bocah kakak beradik di Lampung Tengah, dan viral di media sosial, akhirnya terungkap. Pelaku yang tak lain mantan suami korban dan ayah dari dua bocah tersebut, berhasil diamankan sat Reskrim Polres Lampung Tengah. di tempat persembunyiannya di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Rangga Prayoga (34), pelaku pembunuhan mantan istrinya, Kitri Sutrisna Wati (30), berhasil ditangkap oleh petugas pada Rabu (26/7) pukul 03.00 WIB dan langsung dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui Kasus ini terjadi pada 17 Juni 2015, ketika Rangga Prayoga menganiaya mantan istrinya hingga menyebabkan kematian. Pelaku tersinggung dan emosi setelah mendengar perkataan korban yang menyatakan bahwa Rangga Prayoga tidak bertanggung jawab sebagai suami dan ayah serta tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menyatakan bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, yang menyebabkan ketegangan dalam rumah tangga dan akhirnya berujung pada perceraian. Ketika peristiwa terjadi, pelaku dan korban sudah bercerai.
“Pelaku bekerja serabutan, sehingga muncul keretakan hubungan dalam rumah tangga yang berujung perceraian,” kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam jumpa pers dimapolres lampung tengah sabtu (29/7)r
Karna perkataan tersebut membuat Emosi Rangga Prayoga, dirinya lalu mengambil senjata tajam di dapur dan membacok korban berkali-kali. Korban akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit. Setelah melakukan pembunuhan, Rangga Prayoga kabur meninggalkan kedua anaknya, yakni ARPP (11 tahun) dan SAN (9 tahun).
Namun pelarian nya selama 7 tahun dengan berpindah-pindah tempat tinggal di tiga provinsi, yaitu Banten, Jakarta, dan Kalimantan. Harus berakhir setelah kasus ini viral di media sosial yang memperlihatkan dua bocah kakak beradik yang meminta bantuan Presiden Jokowi dan Kapolri untuk menangkap ayah mereka atas kasus pembunuhan ibu mereka.
Kini Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)