Bechannel– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung, Ahmad Husna menyebut terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh PT HKKB, anak perusahaan PT Sinar Laut.
Hal itu lantaran, telah melakukan proses pembangunan superblok dibekas hutan kota di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, PT HKKB namun belum memiliki Amdal.
“Jadi yang menyusun Amdal itu adalah konsultan yang ditunjuk oleh pemilik atau owner,” kata Husna saat dikonfirmasi Tribun Lampung di ruangannya, Selasa (15/1/2024).
Memang sampai hari ini kata Husna, belum ada berkas amdal yang masuk ke DLH untuk dilakukan rangka acuan pembangunan itu.
“Proses penyusunan Amdal mulai dari perencanaan itu kan sebelum kegiatan seharusnya, tetapi ini kan pihak pengembabg ada kekeliruan dari awal,” ucapnya.
Oleh sebab itu pada Sabtu (13/1/2024) dilakukan konsultasi publik antara warga Way Dadi, Way Dadi Baru, Way Halim, Pemkot dan pihak pengembang.
Baca juga 125 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Terjadi di Bandar Lampung
“Makanya kemarin sudah ada konsultasi publik kita diundang, dan memang disitu masyarakat silakan memberi masukan apa yang baik untuk masyarakat, nanti konsultan akan menyusun amdalnya setelah disusun diserhkan untuk dinilai,” terangnya.
Yang meninal Amdal tak hanya kita (DLH), tapi juga akademisi, aktivis lingkunga termasuk perwakilan warga.
“Jadi seharusnya memang sebelum ada pengurukan itu sudah diajukan kan susunan amdanya, menurut saya ada kekeliruan itu dari pemilik,” lanjutnya.
Oleh karena itu Husna meminta pengembang untuk segera Menyusun Amdal agar tak menuai protes dari warga sekitar.
“Harus segera disusun, jadi karena ada kekelirua kita minta kepada pemilik sesegera mungkin menyusun berkas, dan tahapan pembuatn Amdal biasanya memakan waktu hingga 3 bulan,” tandaanya. (Hendri)