Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Rahmawati Herdian Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan

    September 29, 2025

    Dorong Pemanfaatan Teknologi Dibidang Kesehatan, Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi SIKN

    September 27, 2025

    Bersama Kemenkes, Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Gelar KIE

    September 16, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rahmawati Herdian Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan
    • Dorong Pemanfaatan Teknologi Dibidang Kesehatan, Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi SIKN
    • Bersama Kemenkes, Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Gelar KIE
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi Hidup Sehat Bersama Kemenkes
    • Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Untuk Cek Kesehatan Gratis
    • Rahmawati Herdian Apresiasi Edukasi Pembuatan dan Penggunaan Jamu yang Aman, Bermutu dan Bermanfaat
    • Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan dari KemenpanRB
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Kabar Daerah»Awas Buang Sampah Sembarangan Kena Sanksi Denda dan Pidana
    Kabar Daerah

    Awas Buang Sampah Sembarangan Kena Sanksi Denda dan Pidana

    AdminBy AdminJanuari 5, 2023Updated:Februari 3, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Aparatur Desa Way Huwi gotong royong membersihkan sampah yang di buang sembarangan oleh warga di jalan Airan Raya, Way Huwi, Jatiagung, Lampung Selatan
    Aparatur Desa Way Huwi gotong royong membersihkan sampah yang di buang sembarangan oleh warga di jalan Airan Raya, Way Huwi, Jatiagung, Lampung Selatan

    Bechannel – Bagi warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah Desa Way Huwi,Jatiagung,Lampung Selatan jika kedapatan dan tertangkap oleh petugas bakal dikena sanksi denda dan sanksi pidana.
    Terlihat sebuah sependung di jalan Aliran Raya, “Di larang membuang sampah sembarangan di sepanjang jalan,  untuk berlangganan sampah hubungi RT setempat. Bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan sesuai perdes Way Huwi sanksi denda Rp 2500.000”
    Bedasarkan pantai  Bechannel.co.id, ada beberapa lokasi yang kerap kali menjadi tempat warga membuang sampah sembarangan seperti di jalan Aliran Raya dekat SDN 1 Way Huwi dan di dekat kantor TVRI Lampung telah dibersihkan oleh aparatur Desa Way Huwi.

    Baca Juga Video Viral TikTok, Anak Perempuan Berumur 12 Tahun Ini Hamil Delapan Bulan Usai Jadi Korban Pelecehan

    Kepala Desa Kades)Way Huwi, Jati agung, Lampung Selatan, M. Yani, mengataka  pihaknya akan menindak tegas terhadap oknum warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan disepanjang jalan khususnya jalan Aliran Raya.
    “Sesuai dengan Perda terhadap setiap orang atau warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah Desa Way Huwi akan dikenakan sanksi berupa denda atau Pidana,” kata M. Yani, Senin (05/01/2023).
    Dia menjelaskan kedepan petugasnya atau perangkat Desa akan bergantian menjaga tempat atau lokasi yang kerap kali warga membuang sampah sembarangan khususnya di jalan Aliran Raya dan beberapa titik lainnya di wilayah Desa Way Huwi, Jatiagung, Lampung Selatan.

    “Beberapa titik atau lokasi warga buang sampah sembarangan sudah kita dibersihkan dan jika masih warga yang bandel, maka sanksi tidak hanya teguran, akan kita terapkan sanksi denda atau Pidana,”ujarnya.

    Baca Juga Selain Grebek Sungai, Ini yang Dilakukan Eva Dwiana Atasi Banjir di Bandar Lampung

    Dia menambahkan, petugasnya pernah menangkap basah oknum warga dari luar Desa Way Huwi kedaparan buang sampah sembarangan di wilayah Desa Way Huwi.
    “Membuang sampah sembarangan sudah kronis bahkan seperti budaya. Maka diharapkan adanya kesadaran dari warga,bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, ” ujarnya.(Ahmad Amri)

    bechannel Desa Way Huwi Kades Sampah Sanksi pidana SDN
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      Rahmawati Herdian Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan

      September 29, 2025

      Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Untuk Cek Kesehatan Gratis

      Agustus 18, 2025

      Rahmawati Herdian Apresiasi Edukasi Pembuatan dan Penggunaan Jamu yang Aman, Bermutu dan Bermanfaat

      Agustus 18, 2025
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com
      Contact: +62-853-7977-3390

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.