TBechannel – Persembunyian Basais Sutami (77) warga Jalan Tenggiri,Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung berakhir, Selasa (17/01/2023).
Dia menjadi buron sejak tahun 2015 dan berhasil ditangkap tim tangkap Buton(tabur)di daerah Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur).
Baca Juga Cerita Viral Bule Brazil Jual Pecel Lele di Bandar Lampung
Basais Sutami buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga yang ditangani Kejari Bandar Lampung.
Asisten intelijen Kejati Lampung, Aliansyah mengatakan tim tabur kejaksaan agung berhasil mengamankan Basain Sutami buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari)Bandar Lampung.
“Terpidana Basais Sutami ditangkap oleh tim tabur Kejagung dan langsung diserahkan ke tim intelijen Kejati Lampung dan tadi subuh tiba disini,”kata Aliansyah, dalam ekpos, Rabu (18/01/2023).
Dia menjelaskan terpidana Basais Sutami telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015.
Baca Juga Ungkap Fakta Nitrogen Cair Dalam Jajanan Cikibul yang Berbahaya