“Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penggelapan dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 376 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan,”jelasnya.
Dia menambahkan terpidana Basais Sutami diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam proses pengamanan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan terpidana dibawa oleh tim tabur lalu serahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna proses eksekusi,”ujarnya.(AMR)