Bechannel– Pemerintah kota Bandar Lampung memiliki dana darurat untuk menanggulangi bencana yang terjadi di kota setempat.
Dana tersebut di tahun 2023 mencapai Rp15 miliar. Hingga kini dana itu belum juga digunakan.
“Dana darurat kita Rp15 miliar, tapi itu belum terpakai sampai saat ini,”kata Kepala BPKAD kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, Jumat (3/11/2023).
Baca juga Pengadaan Laptop di Disdikbud Pesibar Diduga Mark up Ratusan Juta
Menurutnya, untuk mengeluarkan dana tersebut, tentu ada kriteria kebencanaanya, salah satunya adalah sampai mengganggu aktivitas masyarakat.
Ia pun mengaku, pada kebakaran TPA Bakung beberapa minggu lalu itu belum dinyatakan sebagai bencana.
“Kebakaran TPA Bakung Belum kita anggap darurat, sehingga dana nya belum bisa dikeluarkan,” kata dia. (Hendri)