Bechannel– Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung selama 2023 belum disalurkan 100 persen oleh pemerintah Provinsi Lampung.
Sehingga selama tiga triwulan dari triwulan ll, lll dan lV sama sekali belum disalurkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, mengungkapkan DBH 2023 baru dibayarkan di triwulan l, itupun belum sepenuhnya disalurkan.
“DBH dibayarnya per triwulan. Dan di 2023 dibayarkan hanya triwulan l itupun tidak semua,” ujarnya, saat konprens di ruang kerjanya, Selasa (2/1/2024).
.
Uang belum dibayarkan yaitu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB).
“Kita hitung di DBH triwulan l 2023 hanya dibayar Rp14 miliar,” sambungnya.
Baca juga Perayaan Tahun Baru 2024 di Bandar Lampung Sukses dan Aman
Total DBH yang disalurkan di 2023 hanya Rp124 miliar. Tapi jelas Ramdhan, nilai itu juga pembayaran utang yang di tahun 2022.
“Jadi 2022 mereka (pemprov) miliki utang dan baru dibayarkan di 2023 ini,” timpalnya.
“Begitupun di 2023 akan dibayarkan di 2024, pemprov masih mempunyai hutang ke kita,” terangnya.
Berapa nilai terhutang, Ramdhan mengaku pihak pemprov tidak pernah memberikan surat keterangan (SK) berapa jumlah DBH yang akan dibayar.
“Karena kita tidak pernah diberikan sk nya. Ketika ditanyai juga tidak ada alasannya. Katanya mereka juga membutuhkan anggaran untuk membangun pembangunan yang masuk wilayah mereka,” tandasnya. (Jendri)