Bechannel – Mantan Direktur anak Perusahaan PTPN VII, Indah Irwanti (46) tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) atau anak perusahaan PTPN VII. Hal itu disampaikan Kuasa hukum terdakwa kepada Bechannel di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.
“Klien kita didakwa pasal 2 atau pasal 8 tentang tindak pindana korupsi,”ungkap Irwan Aprianto, Rabu (25/01/2023).
Baca Juga Tips Goreng Ikan Lele yang Baik dan Benar Khas Pedagang Kaki Lima, Dijamin Lezat!
Irwan Aprianto menambahkan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena semuanya sudah jelas dalam dakwaan dan nanti akan dibuktikan dalam sidang selanjut nya.
“Kita tidak mengajukan eksepsi nanti akan kita buktikan dalam fakta persidangan dan keterangan para saksi,”jelasnya.
Baca Juga Dituduh Culik Anak, Wanita Paruh Baya Dipukul dan Dibakar Hidup-hidup
Dia menambahkan bahwa pada agenda persidangan berikutnya akan dihadirkan sebanyak sembilan orang saksi yang diajukan dari JPU.
“Rencananya pada sidang berikutnya akan dihadirkan sembilan orang saksi dari JPU dan kami meminta dihadirkan lima orang saksi untuk efesiensi,”ujarnya.