Bechannel– Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta kedua putranya yaitu Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Ketua PSI Kaesang Pangarep, serta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat menyampaikan, laporan tersebut berkaitan dengan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Erick, Senin (23/10).
Selain itu, melaporkan Jokowi hingga Kaesang adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca juga Walikota Eva Bagikan Tablet Penambah Daerah ke Para Siswi
Karena dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024. Sehingga ini diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Sebab, pada gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK itu ada tercantum nama keponakannya yaitu Gibran.
“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi),” ucap dia.
Sementara, menanggapi adanya pelaporan tersebut, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, pelaporan hukum harus berdasarkan bukti. Oleh karenanya, pelaporan dugaan pelanggaran hukum tidak boleh hanya berdasarkan asumsi.
Baca juga Sepeda Motor Terbakar di SPBU Antasari, Diduga Korsleting
“Hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi kalau yang dituduh adalah presiden dan keluarga,” kata Juri.