Bechannel – Terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (UNILA), Andi Desfiandi divonis 16 bulan penjara atau 1 tahun 4 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (18/01/2023).T
“Terhadap terdakwa divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 150 juta subsider 3 bulan penjara,”kata ketua Majelis Hakim, Aria Vironica, Rabu (18/01/2023).
Baca JugaBuron Selama Delapan Tahun Terpidana Enam Bulan Penjara Ditangkap Tim Tabur di Jakarta
Atas vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa Andi Desfiandi baik JPU KPK RI maupun pengacara terdakwa Andi Desfiandi, Ahmad Handoko menyatakan pikir pikir atas vonis tersebut.
Vonis yang di jatuhkan hakim kepada terdakwa Andi Desfiandi lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara yang dibacakan oleh JPU KPK RI,Rabu (04)01/2023) lalu.