Terdakwa Andi Desfiandi dikenakan Pasal 5 Ayat 1 b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada pun hal hal yang memberatkan dan meringan kan terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program Pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama dalam proses persidangan dan tidak pernah di hukum.
Terlihat selama majelis hakim, membacakan surat putusan terdakwa Andi Desfiandi terlihat menunduk dan setelah vonis dibacakan terdakwa menemui penasehat hukum dan langsung menyatakan pikir pikir. (AMR)
1 2