Bechannel – Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.
“Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya,” ungkap Rosti di Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023.
Selain itu, Rosti juga menyampaikan rasa terimakasih kepada media yang telah membantu mengungkap semua peristiwa pembunuhan berencana terhadap anaknya, Brigadir Yosua.
Baca Juga Jelang Pemilu 2024, Walikota Eva Dwiana: Satu Suara Penting
Ia juga berharap hakim memberikan hukuman yang pantas kepada terdakwa lainnya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
Secara khusus, Rosti juga menyampaikan pesan kepada Bharada E atau Richard Eliezer yang telah mengungkapkan kejujurannya dalam proses persidangan dan berharap tidak ada lagi kasus pejabat yang menyalahkan anak muda.
“Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan oleh polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya,” ujar Rosti.
Baca Juga 10 Fakta Perjalanan Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati
Sebelumnya, pada kesempatan sama, ia telah meminta terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum semaksimal mungkin.
“Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP,” kata Rosti.