Bechannel – Oknum guru swasta di Bandar Lampung berinisial FZ (27) cabuli muridnya berinisial S (11), Kamis (31/10/2024). aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di dalam mobilnya saat mengajak korban untuk berbelanja perabotan sekolah di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 11.00 wib lalu.
“Jadi saat itu pelaku mengajak korban untuk membeli perabotan sekolah, namun saat di mobil korban malah dicabuli,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (31/10/2024).
Anggota Komisi IX DPR Minta BPOM Tarik Makanan Tanpa Izin Edar
Dari Hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi bejat terhadap korban sebanyak 3 kali di sejumlah tempat.
“Korban ini murid pelaku, jadi pelaku ini ada hati kepada korban dan lembut kepada korban (perlakuan khusus), sedangkan murid lain agak keras. Hasil pemeriksaan baru satu korbannya,” Ucapnya.
Hendrik menjelaskan untuk tersangka FZ (27) tidak dilakukan penahanan dan telah dilakukan penangguhan penahanan, namun proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan.
“Untuk kemajuan berkas perkara, akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum, hari ini atau paling lambat besok,” jelasnya.
Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI, Minta BPOM Perketat Pengawasan
Namun, selama proses penangguhan penahanan, tersangka dikenakan wajib lapor dua kali selama 1 minggu.
“Penangguhan penahanan diberikan karena tersangka sebagai tulang punggung keluarga dan kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan serta ada jaminan dari orang tuanya,” imbuhnya.
“Selain surat permohonan penangguhan, pihak keluarga tersangka juga menjaminkan uang tunai sebesar 50 juta rupiah dan surat tanah (SHM), dan jaminan ini akan kita daftarkan ke panitera di pengadilan,” tutupnya.