Bechannel – Salah satu syarat berpuasa dalam Islam adalah menahan lapar dan dahaga sejak matahari terbit hingga tenggelam. Setiap umat Islam tidak boleh memasukkan makanan atau minuman secara sengaja ke dalam tubuhnya selama waktu shaum atau berbuka puasa.
Lantas bagaimana dengan merokok? Apakah merokok dapat membatalkan puasa? sejumlah orang masih ada saja memperdebatkan masalah ini.
Dilansir melalui Ahmad Sarwat dalam buku Puasa: Syarat Rukun & Yang Membatalkan, ia menjelaskan hukum merokok saat puasa adalah tidak boleh alias merokok bisa membatalkan puasa.
Baca Juga Intip Penghasilan Penjual Bunga Makam Jelang Ramadan 2023, Bisa Capai 2 Juta per Minggu
Berikut Bechannel telah merangkum hukum puasa menurut 4 mazhab dalam islam, simak di bawah ini ulasannya.
1. Mazhab Hanafi
Mengutip melalui buku Fiqih Sunnah Wanita oleh Syekh Ahmad Jad dikisahkan ada seseorang yang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf tentang merokok di siang hari pada bulan Ramadan. Syekh Husnin Makhluf pun menjawab sebagai berikut:
“Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok itu bersifat umum. Jika dia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajainya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal itu seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal itu. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini bisa membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut.”
Baca Juga PDBI Bandar Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Event Nasional
2. Mazhab Hanbali
Dalam buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk oleh Gus Arifin, bahwa mazhab Hanbali menjelaskan merokok bisa membatalkan puasa.
Hal itu dikarenakan segala sesuatu (benda) masuk ke dalam perut atau pembuluh nadi lewat lubang tubuh dengan sengaja maka puasanya bisa batal.