3. Mazhab Syafi’i
Dijelaskan oleh Iqbal Syauqi al Ghifari melalui buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah, Syeikh Sulaiman merupakan salah satu ulama dari mazhab Syafii.
Asap atau uap yang masuk ke tenggorokan dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Sementara uap atau asap yang dihisap dari masakan tidak dapat membatalkan puasa.
4. Mazhab Maliki
Dijelaskan di buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal oleh Gus Arifin, dijelaskan bahwa setiap apapun yang masuk ke dalam tenggorokan baik lewat hidung, telinga, mulut dengan disengaja atau tidak maka dapat membatalkan puasa.
Baca Juga Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah di 3 Lokasi per Kecamatan Selama Ramadan
Jadi itu dia hukum merokok saat bulan Ramadan menurut 4 Mazhab yang telah Bechannel rangkum dari berbagai sumber.
Sementara itu, Melalui Islam.nu.or.id, menyatakan bahwa merokok mempunyai 3 status hukum dalam Islam yakni sebagai berikut:
– Hukumnya dapat berupa mubah atau boleh dilakukan (tidak bulan Ramadan) karena rokok tidak membawa mudarat (dampak) besar. Hakikatnya rokok bukanlah benda yang dapat memabukan penggunanya.
Baca Juga Pemkot Bandar Lampung Antisipasi Kenaikan Harga Daging Ayam dan Sapi Jelang Ramadan 2023
– Dianggap makruh karena dianjurkan untuk ditinggalkan tapi bila dilakukan tidak menimbulkan dosa. Dampak yang diterima pemakainya relatif kecil sehingga rokok tidak diharamkan
– Haram karena memberi mudharat (kerugian) yang besar yakni efek negatif bagi kesehatan tubuh. (Dwi Puja Arrahman)