Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Kolaborasi Jadi Kunci Olahraga Way Kanan

    Februari 11, 2026

    Kota Baru Jadi Pusat Sport Tourism, Lampung Siap Satukan Prestasi Olahraga dan Konservasi Alam

    Februari 11, 2026

    Musprov FOBI Lampung: Dorong Prestasi Dan Sport Tourism

    Februari 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kolaborasi Jadi Kunci Olahraga Way Kanan
    • Kota Baru Jadi Pusat Sport Tourism, Lampung Siap Satukan Prestasi Olahraga dan Konservasi Alam
    • Musprov FOBI Lampung: Dorong Prestasi Dan Sport Tourism
    • Labuhan Jukung Bersih! Kapolres Pesisir Barat Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
    • Piala Gubernur Renang Lampung Bidik Atlet PON
    • Aturan PORPROV Lampung Dipastikan Sejalan Regulasi PON.
    • Atlet Gulat Lampung Diberangkatkan ke Kejuarnas Nasional
    • Tedi Zadmiko Ingatkan ASN: Kendaraan Dinas Harus Dijaga dan Digunakan Sesuai Aturan
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home » Kapolres Lamteng Imbau Masyarakat Agar Sadar dan Patuhi Hukum Yang Berlaku
    Hukum & Kriminial

    Kapolres Lamteng Imbau Masyarakat Agar Sadar dan Patuhi Hukum Yang Berlaku

    AdminBy AdminAgustus 9, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read

    Bechannel – Sejumlah warga menguasai tanah garapan Hak Guna Usaha (HGU) milik pemerintah atau badan usaha lainnya. 

    Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit SH. SIK.MM mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan dalam berbangsa dan bernegara.

    Salah satunya tidak berbuat melawan atau melanggar hukum yang berlaku, karena akan berakibat pidana bagi pelakunya. 

    “Apabila ada warga yang menguasai tanah atau lahan yang bukan miliknya, atau tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, lebih baik serahkan kepada pemerintah atau instansi yang berwenang,” ujarnya, Selasa (8/8).

    Sebab, Sambung Kapolres, jika terjadi komplik perebutan lahan, menduduki sebidang tanah yang bukan miliknya secara pribadi atau kelompok, bersengketa antar sesama warga atau pihak lainnya, maka akan berhadapan dengan hukum dan berakibat pidana.

    Selain itu, menurut Kapolres, untuk menangani sengketa lahan yang terjadi ditengah masyarakat, polisi akan melakukan penegakkan hukum yang berlaku, dengan memeriksa dokumen bukti kepemilikan yang sah.

    “Namun jika ada warga yang memaksakan kehendak mengakui hak orang lain tanpa bisa menunjukan dokumen yang Sah, maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku, ” tegasnya.

    Diketahui, perbuatan itu juga memiliki dasar hukum seperti Pasal 385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

    Kemudian, Pasal 6 ayat (1) huruf a). Dan PERPU no. 51 tahun 1960 pasal 6 ayat (1) huruf a yang berbunyi Mengingat akan sifat perbuatannya maka yang dapat dipidana itu tidak saja terbatas pada pemakaian-pemakaian tanah yang terjadi (dimulai) sebelumnya dan kini masih tetap berlangsung.

    Lalu, Pasal Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 170 dan pasal 160 KUHPidana ancaman hukuman (10 tahun penjara) Serta Pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP Dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)

    Lampung Tengah Pertanahan
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

      Mei 1, 2025

      Ini yang dilakukan Ibu Muda di Lampung Timur Setelah Habisi Anak Kandungnya

      Januari 11, 2025

      Guru Swasta di Bandar Lampung Cabuli Muridnya di Dalam Mobil, namun tidak ditahan

      Oktober 31, 2024
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.