Fakta ini didukung oleh beberapa bukti, termasuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Karomani nomor 107 dan 109, yang ditampilkan oleh jaksa KPK dalam persidangan. Hal ini menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sulpakar dalam proses penerimaan mahasiswa di Unila, terutama di Fakultas Kedokteran. Persidangan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini.
Baca Juga BPOM Pantau Jajanan Takjil di Bandar Lampung
Berikut aliran dana dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar dari tahun 2019 hingga 2022.
• Gaza Ahmad Alghifari mahasiswa kedokteran Unila sebesar Rp. 400 Juta
• Ahmad Duta Al Ihya mahasiswa. kedokteran Unila sebesar Rp. 150 juta.
• Nindya Azfarina Jamhur anak Kadis Pendidikan Lampung Selatan sebesar Rp. 300 Juta.
• 10 Ribu Dollar Singapura dari teman Sulpakar.
• Rp. 250 Juta yang Karomani tidak mengingatnya. (tim)