Bechannel– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menitipkan ketiga aset eks Bupati Lampung Utara (Lampura) terpidana kasus korupsi Agung Mangku Negara ke Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Tiga aset berupa gedung dan tanah tersebut diantaranya tanah seluas 734 meter persegi dengan nilai Rp1,2 miliar. Kemudian tanah dan bangunan seluas 566 m2 di kelurahan Sepang Jaya dengan mencapai Rp1 miliar.
Serta bangunan Gedung Graha Mandala Alam yang terdiri dari dua sertifikat hak milik di Kedaton yang nilainya mencapai Rp4,6 miliar.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, meski surat decara resmi belum diberikan, namum pihaknya telah diberikan kewenangan untuk mengelola aset-aset itu.
“Inikan suratnya secara resmi belum. Tapi kita sudah bisa memperbaiki dan kita juga bisa memanfaatkan,” ujar Eva, Rabu (17/1/2024).
Baca juga Pengerjaan JPO Siger Milenial Telah Capai 60 Persen
Menurutnya, setelah diberikan kewenangan tersebut pihaknya juga telah merapihkan terutama pada gedung pertemuan tersebut.
“Iya sudah kita rapihkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKAD M Nur Ramdhan mengatakan dalam proses administrasi pengibahan aset itu membutuhkan persetujuan Presiden. Namun sembari menunggu persetujuannya, sementara ini KPK hanya menitipkan gedung tersebut.
“Untuk saat ini KPK baru menitipkan sementara ketiga aset itu ke Pemkot Bandar Lampung, dengan adanya penitipan ini artinya Pemkot Bandar Lampung akan menjaganya,” jelasnya.
Ia juga mengaku, KPK dan BPKAD Bandar Lampung telah meninjau atau mengecek kondisi gedung bukti Korupsi mantan Bupati Lampura tersebut.
Yang mana kedatangan KPK itu didasari dari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Kedatang KPK beberapa waktu lalu adalah untuk membahas persiapan hibah gedung Graha Mandala Alam dan mengecek fasilitasnya juga.
“Kita harapkan tidak lama lagi kemungkinan akan diserahkan,” tandasnya. (Hendri)