Bechannel – Mantan Direktur anak Perusahaan PTPN VII, Indah Irwanti (46) warga jalan Perum Griya, Langkapura Baru,Langkapura,Kota Bandar Lampung akan menjalani sidang dakwaan korupsi senilai Rp5,7 Miliar di pengadilan Negeri (PN)kelas 1A,Tanjung karang, Rabu (25/01/2023).
Terlihat terdakwa Indah Irwanti keluar dari mobil tahanan dengan menutup wajah menggunakan kertas buku warna putih langsung menuju ruangan tahanan di PN Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (25/01/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Irwan Aprianto, selaku kuasa hukum dari tersangka Indah Irwanti membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di PN Tanjungkang, Rabu (25/01/2023).
“Iya benar, rencananya klien kita akan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, masih menunggu hakim dan JPU,”kata Irwan Aprianto.
Diberitakan Bechannel.co.id sebelumnya, penyidik Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap ke dua perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (03/01/2023).