Bechannel – Mantan Rektor Unila, Prof Karomani dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara usai menjadi terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022.
Tuntutan pidana penjara terhadap Profesor Karomani tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang saat membacakan surat tuntutannya pada Kamis, 27 April 2023.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan,” kata Jaksa KPK, Widya Hari Sutanto.
Baca Juga Penampilan Terbaru Nunung yang Kini Botak Usai Idap Kanker Payudara, Andre Taulany Beri Semangat
Selain itu, Jaksa KPK juga memberi tuntutan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti Rp 10 miliar dan 10.000 SGD dalam kasus yang menjeratnya.
“Dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Menurut JPU, Karomani telah terbukti memenuhi unsur dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga Tak hanya Dipuji, Bima Dihujat Netizen Usai Keluarkan 3 Pernyataan Ini
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan (oleh Karomani) dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan diberikan pidana penjara tambahan selama tiga tahun,” tutupnya. (Dwi Puja Arrahman)
Sumber: Antara