Bechannel – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Suhartoyo selaku Ketua MK merangkap anggota pada Selasa (4/2/2025) di Gedung MK, Jakarta. Hakim Konstitusi menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan Septi-Ade tidak memenuhi syarat formal dalam sengketa hasil pemilu. Oleh karena itu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pokok perkara.
Pasangan Septi-Ade sebelumnya menggugat hasil Pilkada Kabupaten Pesisir Barat yang memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Dedi Irawan dan Irawan Topani. Mereka menuding adanya kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang berdampak signifikan terhadap hasil akhir.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Berikan Penghargaan untuk Pembayaran PBB Tepat Waktu
Namun, dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana yang mereka dalilkan. Selain itu, selisih suara antara kedua pasangan calon juga tidak memenuhi ambang batas yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu untuk mengajukan sengketa ke MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, selaku termohon, menyambut baik putusan MK tersebut. Ketua KPU Pesisir Barat, dalam keterangannya, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak menemukan indikasi kecurangan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pemohon.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat juga telah melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya Pilkada. Dalam sidang MK, Bawaslu menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran TSM yang dapat membatalkan hasil pemilu. Mereka menegaskan bahwa proses pemungutan suara berjalan secara transparan dan demokratis.
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!
Di sisi lain, pasangan Dedi Irawan dan Irawan Topani mengapresiasi putusan MK yang menegaskan legitimasi kemenangan mereka. Mereka berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan dan mengajak seluruh pihak untuk bersatu dalam membangun Kabupaten Pesisir Barat ke depan.
Dengan ditolaknya permohonan ini, hasil Pilkada Kabupaten Pesisir Barat yang menetapkan Dedi Irawan dan Irawan Topani sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tetap berlaku. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan pemenang sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Putusan MK ini sekaligus menutup sengketa Pilkada Kabupaten Pesisir Barat dan mengukuhkan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU. Masyarakat diharapkan dapat menerima hasil ini dengan lapang dada dan bersama-sama mendukung pemerintahan yang akan datang demi kemajuan daerah Pesisir Barat.