Dia menambahkan berdasarkan keterangan sementara kepada penyidik modus Operandi (BS) memamarkan kemaluannya ketika melihat para siswi sedang berkumpul di teras depan rumah sambil menghafal pelajaran terduga BS berjalan kaki kemudian berhenti dan membuka lesreting celana lalu menunjukkan kemaluannya kepada para siswi.
“Terhadap terduga pelaku berinisial BS dijerat pasal primer 36 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara,”ujarnya.(AMR)
1 2