Unit Regident Sat Lantas Polres Pesisir Barat melaksanakan pelayanan SIM keliling di Halaman Samsat Krui pekon penggawa lima Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat, Senin (24/07/23).
Kasat Lantas Polres Pesibar IPTU Rudi Apriansyah Unyi mewakili Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra, menyampaikan bahwa pelayanan SIM Keliling yang launching di Pesibar bulan lalu, tujuannya adalah agar terciptanya kenyamanan, mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dan terciptanya kesadaran masyarakat untuk taat administrasi Kendaraan bermotor.
“Pelayanan SIM keliling sementara ini hanya melayani perpanjangan SIM, caranya sangat mudah yaitu dengan membawa fotokopi KTP 3 lembar, membawa SIM asli beserta fotokopinya 3 lembar dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi) kemudian mengisi formulir pendaftaran,” terang Iptu Rudy.
“Kemudian setelah mengisi formulir dan kelengkapan lainnya akan di cek oleh petugas. Apabila sudah lengkap maka proses selanjutnya foto, sidik jari dan tanda tangan. Setelah itu di proses cetak SIM, setelah selesai lalu bayar PNBP untuk SIM C sebesar RP.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan PNBP SIM A sebesar RP.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) sesuai dengan peraturan pemerintah No 76 tahun 2020 ” imbuhnya.
Kasat Lantas itu juga mengatakan untuk sementara ini, kendaraan SIM keliling setiap hari memberikan pelayanan perpanjang baik SIM A dan SIM C di halaman kantor samsat jalan lintas barat pekon Penggawa Lima, kecamatan Way Krui, kabupaten Pesisir Barat.
“Silahkan masyarakat yang hendak memperpanjang SIM bisa datang pada hari dan jam kerja, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Kami menghimbau kepada masyarakat yang SIM nya sudah mendekati mati masa berlakunya untuk dapat segera memperpanjang masa berlaku SIM nya melalui kendaraan SIM keliling Polres Pesibar. Kami berharap agar secepatnya Polres Pesisir Barat bisa juga melayani pembuatan SIM tidak hanya perpanjangan SIM,” pungkasnya. (Azwar Hadi)