Bechannel – RR (19) pemuda penggangguran warga Fesa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa pil Hexymer.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri mengatakan RR ditangkap petugasnya berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tersangka RR ditangkap anggota Satuan Res Narkoba di wilayah Tulung Pasik, Mataran Baru pada ,Senin (2/1/23) sekira pukul 19.30 WIB,”kata Zaky.
Baca Juga Rumah Anggota Ditlantas Polda Lampung Dibobol Maling, Perhiasan dan Uang Tunai Raib
Dia menjelaskan dari penangkapan tersangka RR petugasnya menyita barang bukti berupa, 52 pil Hexymer dan mengaku pil Hexymer miliknya setelah ditelusuri tidak memiliki izin edar.
“Tersangka dan barang bukti diamankan Satres narkoba dan tersangka RR dijerat pasal 197 Jo 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”ujarnya. (Rsl/AMR)