Bechannel – Polresta Bandar Lampung menyediakan jasa penitipan kendaraan bagi wargasetempat yang ingin meninggalkan kendaraan saat berangkat mudik. Warga yang ingin menitipkan kendaraan diharuskan melengkapi surat-surat kendaraan sebelum menitipkannya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya pencurian kendaraan yang ditinggal warga saat bermudik.
“Jadi ini adalah langkah kami dari Polresta Bandar Lampung untuk menjamin keamanan bagi masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraannya saat hendak bermudik,” kata Ino Harianto, Selasa, 18 Februari 2023.
Baca Juga Polda Lampung Jamin Keamanan Pemudik Selama Lebaran 2023
Menurutnya, masyarakat juga wajib melengkapi surat-surat bukti kendaraannya untuk menitipkan ke Polresta Bandar Lampung, yakni berupa STNK dan surat lainnya.
“Tentu harus dilengkapi dengan bukti surat-surat kendaraannya ya, selain itu nanti ada juga prosedur yang dimana kami akan melakukan pengecekan di setiap kendaraan karena agar tidak menjadi masalah adanya kendaraan yang lecet atau rusak. Akan juga kami foto terlebih dahulu disetiap bagiannya,” jelas Ino.
Ino berharap dengan adanya jasa penitipan ini dapat dimanfaatkan masyarakat serta bentuk pelayanan polisi ditengah masyarakat.
Baca Juga Walikota Bandar Lampung Lepas Keberangkatan 500 Pemudik Indomaret
“Ya kami berharap masyarakat tidak harus khawatir untuk meninggalkan kendaraan saat bermudik. Ini juga bagian pelayanan kami untuk masyarakat khususnya di Bandar Lampung,” tutupnya.
Adapun lahan yang dijadikan tempat penitipan kendaraan masyarakat ini berada di Mako Polresta Bandar Lampung, tepatnya di halaman parkir.