Kudeta tersebut dipersalahkan pada sarjana Turki Fethullah Gulen, yang tinggal di Amerika Serikat, namun memiliki banyak pendukung di kalangan perwira militer dan polisi Turki. Keadaan darurat diumumkan di negara itu dan terus berlaku hingga 19 Juli 2018. Lebih dari 13.000 orang ditahan karena diduga terlibat dalam aksi kudeta.
Setelah itu, presiden mereformasi sistem komando militer negara Turki. Selanjutnya, diadakan referendum pada 16 April 2017 untuk mengubah konstitusi serta menjadikan Turki sebagai republik presidensial. Sebanyak 51,41% pemilih mendukung usulan itu, jumlah pemilih sebesar 87,2%.
Baca Juga Viral Pantai Terkotor di Indonesia, Sampahnya Menumpuk Hingga 1000 Karung
Pada 24 Juni 2018, Erdogan kembali terpilih untuk masa jabatan presiden keduanya, mendapatkan 52,59% suara di putaran pertama. Saingan pemilihan utamanya yakni Muharrem Ince, mendapat 30,64%. Erdogan pun dilantik sebagai presiden Turki pada 9 Juli 2018.
Hingga kini terhitung 20 tahun usai Erdogan lagi-lagi memenangkan pemilihan umum (pemilu) putaran kedua dengan perolehan suara 52,16% pada Minggu, 28 Mei 2023 kemarin. (Dwi Puja Arrahman)