Bechannel– Puluhan warga yang mewakili dari tiga yaknivKelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai, kota Bandar Lampung menolak pembangunan perumahan dan ruko atau Superblok.
Rencana pembangunan Superblok sendiri berlokasi di Jalan Soekarno Hatta yang berada di tiga kecamatan tersebut.
Warga menolak, lantaran Superblok di area bekas hutan kota itu belum ada izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Penolakan pembangunan itu disampaikan warga pada konsultasi publik berdasarkan undangan Direktur PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) anak perusahaan PT. Sinar Laut, Mintardi Halim, di Hotel Nusantara, Bandar Lampung. Sabtu (13/1/2023)
Fauzi warga yang tinggal di Waydadi baru menyampaikan, tak hanya sebatas amdal, namun pihaknya juga mempertanyakan status kepemilikan lahan.
“Kita pertanyakan dari status hutan kota ke area bisnis ini aturannya apa. Memang ganti rugi nya kesiapa dan berapa besar sehingga bisa melaksanakan pembangunan ini,” kata Fauzi.
Oleh sebabnya, bukan hanya dampak sosial ekonomi tapi juga mengganggu area pendidikan yang berada di lokasi.
“Yang pasti banjir ini berdampak pada masyarakat, dan juga SMA 5,” terangnya.
Baca juga Walikota Eva Dwiana Resmikan Gedung Baru Klinik Pratama UIN Raden Intan Lampung
Sementara, Huswan Efendi warga Way Dadi, mengatakan dampak dari penimbunan tanah di lokasi itu sudah dirasakan warga yaitu banjir.
“Tempat itu sudah ditimbun dengan tanah sementara Amdalnya belum dibuat. Maka ini yang menyebabkan banjir,” kata dia.
Selain banjir yang dirasakan pada musim hujan, jelasnua, pada waktu kemarau kemarin itu debunya berterbangan.
“Debunya minta ampun amdal dibuat persetujuan masyarakat. Ini masyarakat yang mana. Jadi jangan disetujui pembangunan itu sebelum memang benar-benar tidak berdampak pada warga atau amdal nya dibuat,” ungkapnya.
Staf Manager Lapangan PT.HKKB, Maskur mengaku, PT. HKKB merupakan bagian dari perusahaan PT. Sinar Laut Grup.
“Aspirasi dari warga melalui kegiatan hari ini akan disampaikan pada pimpinan nanti,” ucapnya.
Kesimpulan pada pertemuan itu, dimana perusahaan menghentikan sementara pembangunan atau aktivitas di lokasi sebelum Amdal diterbitkan. (Hendri)