Bechannel – SP (22) seorang pemuda pengangguran dicocok polisi saat sedang asyik nyabu di rumahnya di Jalan Way Ratai,Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran,Sabtu (14/01/2023).
Kasat Res Narkoba Iptu Widodo Prasojo, mengata kan, tersangka dicokok petugasnya atas informasi dari masyarakat sekitar karena SP kerap kali pesta narkoba.
Baca Juga Pemkot Bandar Lampung Lanjutkan Pembangunan Jembatan Pulau Pasaran
“Atas informasi dari masyarakat, anggota menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka SP dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 3,20 gram,”kata Widodo Prasojo, Sabtu (14/01/2023).
Dia menjelaskan, terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh petugasnya dan masih dikembangkan, untuk mengungkap tersangka lain yang memasokan narkoba kepada tersangka.
“Barang bukti narkoba diamankan oleh anggota di atas meja rumah tersangka SP. Diduga tersangka selain pemakai juga pengedar sebab ditemukan barang bukti, enam qbungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkoba jenis sabu seberat 3,20 gram,”ujarnya.
Baca Juga Kedapatan Bawa Gergaji Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Akibatnya tersangka SP terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Pesawaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman paling singkat empat (4) tahun penjara.(RLS/AMR)