Diberitakan sebelumnya,berkas perkara korupsi tersangka mantan rektor UNIL,Karomani dilimpahkan ke Pengadilan dan selanjutnya akan segera disidangkan dengan bembacaan dakwaan.
Tim dari penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan dua berkas perkara dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA, tahun 2022.
Dari dua berkas yang dilimpahkan itu satu berkas perkara atas nama terdakawa mantan rektor UNILA, Karomani dan berkas lainya atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri.
Tiga orang terdakwa itu telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung dengan status sementara tahanan KPK.
Baca Juga Evakuasi King Kobra 2,5 Meter, Damkar Bandar Lampung Himbau Masyarakat Hal Ini
Dan setelah berkas terdakwa dilimpahkan maka secara otomatis status ketiga orang terdakwa menjadi tahanan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Perbuatan tiga orang terdakwa disangka kan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, undang- undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,q tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (AMR)

