Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Bandar Lampung

    Maret 15, 2026

    Rahmawati Herdian Sosialisasi Empat Pilar di Teluk Betung Timur

    Maret 15, 2026

    KONI Lampung Tinjau Fasilitas Olahraga UBL untuk Persiapan PON 203

    Maret 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Bandar Lampung
    • Rahmawati Herdian Sosialisasi Empat Pilar di Teluk Betung Timur
    • KONI Lampung Tinjau Fasilitas Olahraga UBL untuk Persiapan PON 203
    • KONI Lampung Pererat Silaturahmi dengan Media Saat Buka Puasa Bersama
    • Lampung–Banten Tunggu Verifikasi KONI Pusat Tuan Rumah PON 2032
    • Silaturahmi Ramadan Perkuat Pembinaan Atlet Biliar Lampung
    • KONI Lampung Optimalkan Podcast Sosialisasi Program Pembinaan Cabor
    • Budi Yuhanda Terpilih Aklamasi Pimpin KONI Mesuji 2026
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home » Sidang Perkara Lahan Hi. Madroes dan PT. HIM Ditunda Lantaran Saksi Tak Hadir.
    Kabar Daerah

    Sidang Perkara Lahan Hi. Madroes dan PT. HIM Ditunda Lantaran Saksi Tak Hadir.

    AdminBy AdminJanuari 22, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read

    Bechannel – Proses persidangan sengketa lahan antara keluarga besar keturunan Hi.Madroes melawan PT.HIM di Pengadilan Negeri Menggala kembali mengalami penundaan.

    Sidang yang seharusnya memasuki tahap akhir pembuktian dari pihak tergugat harus ditunda lantaran saksi yang diajukan PT.HIM tidak dapat dihadirkan.

    Hal tersebut disampaikan kuasa hukum penggugat usai persidangan, Rabu (21/01/2026). Ia menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini semestinya menjadi pembuktian terakhir dari pihak tergugat, sebagaimana telah ditegaskan majelis hakim pada sidang sebelumnya.

    “Hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi dari tergugat dan kemarin hakim sudah meminta agar ini menjadi pembuktian terakhir. Namun saksi yang dijadwalkan hadir tidak bisa dihadirkan dengan alasan sakit,” ujar kuasa hukum penggugat, Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., S.H., M.H.

    Atas kondisi tersebut, pihak penggugat secara resmi mengajukan keberatan karena penundaan sidang telah terjadi berulang kali. Tercatat, persidangan telah dua kali tertunda, termasuk agenda yang seharusnya berlangsung pada pekan sebelumnya.

    Meski demikian, majelis hakim masih memberikan kesempatan satu kali lagi kepada para pihak untuk melengkapi bukti tambahan, termasuk menghadirkan saksi tergugat, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 28 Januari 2026.

    “Jika pada agenda berikutnya saksi tergugat kembali tidak hadir, maka tidak ada lagi penambahan bukti dari pihak tergugat,” tegas kuasa hukum penggugat.

    Ia menambahkan, setelah tahapan pembuktian dinyatakan selesai, persidangan akan berlanjut pada agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

    Dalam perkara ini, penggugat menaruh harapan besar pada putusan majelis hakim. Menurutnya, sengketa ini bukan sekadar soal legalitas administratif, tetapi menyangkut perjuangan keluarga keturunan Hi.Madroes untuk mendapatkan kembali hak atas tanah adat mereka.

    “Kami berharap hakim berpegang pada keadilan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Hakim bukan hanya penegak undang-undang, tetapi penegak keadilan,” ucapnya.

    Sementara itu, penggugat Haidar Alimin selaku keturunan Hi.Madroes, memaparkan kembali pokok persoalan sengketa, khususnya terkait alas hak Hak Guna Usaha (HGU) PT.HIM yang telah dibedah dalam persidangan dua pekan lalu.

    Menurut Haidar, pembahasan alas hak HGU PT.HIM menunjukkan adanya ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara wilayah HGU dengan lahan yang digugat oleh keturunan Hi.Madroes. Ia menyebut HGU Nomor 27 yang menjadi dasar tergugat berada di wilayah Desa Penumangan, Ujung Gunung Udik, dan Panaragan Jaya, bukan di Desa Bandar Dewa yang menjadi objek gugatan.

    “Sedangkan HGU 81 juga yang dibedah tidak ditemukan keterangan desa dan kecamatannya. Ini menimbulkan kebingungan, mau ditarik ke wilayah mana,” kata Haidar.

    Ia juga menjelaskan bahwa HGU Nomor 16 memang mencantumkan wilayah yang meliputi tiga desa, yakni Ujung Gunung Ilir, Panaragan, dan Bandar Dewa. Namun dari total luas 1.470 hektare milik lima keturunan Bandar Dewa, bagian terakhir yang dilepas hanya sekitar 207 hektare, sementara lahan milik keturunan Hi. Madroes seluas 294 hektare tidak pernah dialihkan haknya.

    “Kami tegaskan, sejak tahun 1922 keturunan Hi.Madroes tidak pernah melepas hak tanahnya kepada siapa pun. Itu sesuai fakta dan bukti yang kami miliki,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, sengketa lahan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Mgl dan telah memasuki tahap pembuktian. Penggugat menuntut pengembalian lahan seluas 294 hektare yang terletak di Tiyuh (Desa) Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, yang diklaim dikuasai PT.HIM, serta kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut selama puluhan tahun.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin
    • Website

    Related Posts

    Lampung–Banten Tunggu Verifikasi KONI Pusat Tuan Rumah PON 2032

    Maret 10, 2026

    Budi Yuhanda Terpilih Aklamasi Pimpin KONI Mesuji 2026

    Maret 4, 2026

    KONI Lampung Barat Sinkronkan Data Cabor

    Februari 27, 2026
    Sosial Media
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Setiap peristiwa itu berharga
    Setiap peristiwa itu bermakna
    Setiap peristiwa itu istimewa
    Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
    Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

    Email :bechannel.info@gmail.com

    Pilihan Kami

    Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

    Januari 3, 2023

    23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

    Februari 18, 2023

    Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

    Februari 9, 2023

    8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

    Februari 11, 2023
    YouTube Instagram TikTok
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.