a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
Baca Juga Catat! Pemkot Bandar Lampung Gelar Atraksi Budaya di Tugu Adipura
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
a.melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
Baca Juga Unjuk Rasa Mahasiswa Unila Berlangsung Kondusif Disertai Hujan Gerimis
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
(Dwi Puja Arrahman)
Sumber: PMJ News
1 Komentar
I believe you have noted some very interesting points, appreciate it for the post.