Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan UU untuk Tingkatkan Wawasan Kebangsaan Masyarakat

    Juni 28, 2025

    Keluarga Pendiri Gugat Yayasan Saburai

    Juni 24, 2025

    RAHMAWATI HERDIAN : AJAK MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT

    Juni 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan UU untuk Tingkatkan Wawasan Kebangsaan Masyarakat
    • Keluarga Pendiri Gugat Yayasan Saburai
    • RAHMAWATI HERDIAN : AJAK MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT
    • Layanan Keuangan UMKM Makin Dekat, AGGRE Capital Kini Hadir di Bandung
    • AGGRE Capital dan BPR VIMA Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan UMKM
    • Walikota Eva Dwiana Bagikan Kompor Gas Gratis untuk Pelaku UMKM
    • Selamat !! Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan WTP
    • Kapolsek : Tidak Ada Arus Listrik Berbahaya di Kolam Tugu Pengantin
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Nasional»Tarif penyebrangan bakauheni merak naik
    Nasional

    Tarif penyebrangan bakauheni merak naik

    AdminBy AdminJuli 26, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Keberangkatan kapal di dermaga pelabuhan bakauheni, lampung selatan.

     

    Bechannel- Tarif penyeberangan Bakauheni-Merak mengalami kenaikan, kenaikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara kementerian, yang akan diberlakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), mulai 3 Agustus 2023 mendatang.

    Meski tarif dermaga reguler akan naik, tarif dermaga eksekutif penyeberangan Bakauheni-Marak dan sebaliknya ternyata tidak mengalami kenaikan.

    Corporate Secretary ASDP Indonesia Shelvy Arifin menjelaskan, faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif penyeberangan diantaranya, kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), hingga inflasi.

    Shelvy melanjutkan, kenaikan tarif ini juga imbas dari kenaikan kurs dolar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

    Baca juga : 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Cagar Budaya di Lampung, Ada Taman Kupu-kupu 

    Sementara itu kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menjelaskan kenaikan tarif penyeberangan kapal merupakan kewenangan pemerintah pusat.

    “Dari kita prinsipnya satu, ketika kenaikan dilaksanakan harus diikuti dengan peningkatan pelayanan, jadi ya monggo,” ungkap  ya Rabu (26/7).

    Bambang juga mencontohkan sebelumnya tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar juga naik sangat signifikan yaitu 60 persen, menurutnya hal itu memang memberatkan pengguna jalan, tetapi pada prinsipnya saat ini semua moda angkutan memang bersaing.

    ” prinsip kita moda angkutan ini kan bersaing. Kalau dulu, orang dari udara pindah ke darat, saat ini darat banyak animo orang ke eksekutif. Harapan kami di daerah, dan saya selaku pemangku perhubungan di Lampung berharap dengan kenaikan tarif pelayanan jadi lebih bagus dan pelayanan bisa diandalkan,” jelasnya.

    Untuk penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, kenaikan sebesar 5,26 persen.

    untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.

    Berikut rincian tarif penyeberangan reguler per 3 Agustus 2023 mendatang berdasarkan golongan kendaraan:

    Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,

    Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,

    Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,

    Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000,

    Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,

    Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400.

    Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400.

    Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.(*)

    asdp Lampung Selatan pelabuhan bakauheni
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

    Related Posts

    Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Minta Kemenkes Membangun Layanan Kesehatan di Way Haru

    April 29, 2025

    Rahmawati Herdian, Mendorong Inovasi dalam Menurunkan Stunting di Indonesia

    Februari 19, 2025

    Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!

    Januari 30, 2025
    Sosial Media
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Setiap peristiwa itu berharga
    Setiap peristiwa itu bermakna
    Setiap peristiwa itu istimewa
    Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
    Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

    Email :bechannel.info@gmail.com
    Contact: +62-853-7977-3390

    Pilihan Kami

    Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

    Januari 3, 2023

    23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

    Februari 18, 2023

    Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

    Februari 9, 2023

    8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

    Februari 11, 2023
    YouTube Instagram TikTok
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.