Bechannel- Tarif penyeberangan Bakauheni-Merak mengalami kenaikan, kenaikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara kementerian, yang akan diberlakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), mulai 3 Agustus 2023 mendatang.
Meski tarif dermaga reguler akan naik, tarif dermaga eksekutif penyeberangan Bakauheni-Marak dan sebaliknya ternyata tidak mengalami kenaikan.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Shelvy Arifin menjelaskan, faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif penyeberangan diantaranya, kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), hingga inflasi.
Shelvy melanjutkan, kenaikan tarif ini juga imbas dari kenaikan kurs dolar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Baca juga : 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Cagar Budaya di Lampung, Ada Taman Kupu-kupu
Sementara itu kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menjelaskan kenaikan tarif penyeberangan kapal merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Dari kita prinsipnya satu, ketika kenaikan dilaksanakan harus diikuti dengan peningkatan pelayanan, jadi ya monggo,” ungkap ya Rabu (26/7).
Bambang juga mencontohkan sebelumnya tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar juga naik sangat signifikan yaitu 60 persen, menurutnya hal itu memang memberatkan pengguna jalan, tetapi pada prinsipnya saat ini semua moda angkutan memang bersaing.
” prinsip kita moda angkutan ini kan bersaing. Kalau dulu, orang dari udara pindah ke darat, saat ini darat banyak animo orang ke eksekutif. Harapan kami di daerah, dan saya selaku pemangku perhubungan di Lampung berharap dengan kenaikan tarif pelayanan jadi lebih bagus dan pelayanan bisa diandalkan,” jelasnya.
Untuk penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, kenaikan sebesar 5,26 persen.
untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
Berikut rincian tarif penyeberangan reguler per 3 Agustus 2023 mendatang berdasarkan golongan kendaraan:
Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000,
Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400.
Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400.
Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.(*)