Bechannel – Terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (UNILA), Andi Desfiandi mengatakan dia siap menerima apapun keputusan dari majelis hakim terhadap dirinya.
Andi Desfiandi akan menjalankan sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (18/01/2023).
Baca juga Buron Selama Delapan Tahun Terpidana Enam Bulan Penjara Ditangkap Tim Tabur di Jakarta
Hal itu sampaikan Andi Desfiandi ditanya awak media, ketika tiba di PN kelas 1A,Tanjungkarang, Bandar Lampung.
“Apapun keputusan majelis hakim saya terima,” kata Andi Desfiandi singkat, saat baru tiba di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (18/o1/2023).
Terlihat Andi Desfiandi tiba di PN dan turun dari mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian berseragam lengkap, dikawal sampai ke ruangan sidang.
Untuk diketahui Andi Desfiandi di tuntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI dan harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK pada Rabu (04)01/2023) lalu.