Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Bupati Dedi Irawan Buka Pentas Seni HDI 2025: Tegaskan Komitmen Pesibar Menjadi Daerah Inklusif

    Desember 6, 2025

    Bupati Dedi Irawan Minta PLN Maksimalkan Suplai Daya Listrik di Pesisir Barat

    Desember 6, 2025

    Dedi Irawan Resmi Tutup Perwosi Cup 2025, Turnamen Sepak Bola Wanita Pertama di Pesibar

    Desember 6, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Bupati Dedi Irawan Buka Pentas Seni HDI 2025: Tegaskan Komitmen Pesibar Menjadi Daerah Inklusif
    • Bupati Dedi Irawan Minta PLN Maksimalkan Suplai Daya Listrik di Pesisir Barat
    • Dedi Irawan Resmi Tutup Perwosi Cup 2025, Turnamen Sepak Bola Wanita Pertama di Pesibar
    • Tedi Zadmiko Hadiri Rakorpusda Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2025
    • Penuh Haru, Bupati Pesibar Resmi Melepas 10 Jamaah Umroh Tahun 2025
    • Men-KP Instruksikan Pesibar Ajukan Pembangunan Kampung Nelayan dan Budidaya Merah Putih 2026
    • Plt. Kadis PUPR Hadiri Rapat Evaluasi Ranperda dan Ranperbup APBD
    • Demi Kemajuan Infrastruktur, Kabupaten Pesisir Barat Tingkatkan sinergi Dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN ) Lampung
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Hukum & Kriminial»Terlibat Tambang Emas Ilegal Dua Warga Jawa Barat dan Bandar Lampung Diringkus Polisi
    Hukum & Kriminial

    Terlibat Tambang Emas Ilegal Dua Warga Jawa Barat dan Bandar Lampung Diringkus Polisi

    AdminBy AdminJanuari 6, 2023Updated:Februari 3, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Polres Lamsel ekpos ungkap tiga orang tersangka tambang emas ilegal, Jumat (06/01/2023/foto dok polres Lamsel)
    Polres Lamsel ekpos ungkap tiga orang tersangka tambang emas ilegal, Jumat (06/01/2023/foto dok polres Lamsel)

    PoBechannel – Dua orang warga Jawa Barat dan satu warga Kota Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka di duga terlibat kasus penambangan ilegal di wilayah Polres Lampung Selatan, Rabu (04/01/2023).

    Dua warga Jawa Barat yaitu SH (53) Jawa Barat dan A (54) Jawa Barat serta EP(52) warga Kota Bandar Lampung. Mereka ditangkap berdasarkan informasi bahwa ada tambang emas ilegal Desa Sidomekar,Katibung, Lampung Selatan.

    Baca Juga Walikota Eva Dwiana “Sulap” Terminal Sukaraja Jadi Taman Kuliner UMKM Siger

    Dari lokasi penangkapan ketiga tersangka petugas menyita barang bukti berupa 18 buah tabung besi gelondong, satu unit mesin blower karung berisi batu hasil penggalian lubang, satu inimesin blower dan beberapa karung berisi batu bekas galian serta satu unit alat pelebur.

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan ketiga orang tersangka penambang ilegal itu ditangkap petugasnya berdasarkan informasi dari masyarakat.

    “Setelah dapat informasi dari masyarakat lalu petugas melakukan penyelidikan dilapamgan dan berhasil mengamankan empat orang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan tiga orang tersangka,”kata Edwin,Jumat (06/01/2023).

    Dia menjelaskan, kasus itu masih dilakukan pengembangan dan meminta keterangadari para saksi dilapamgan jika ada bukti baru maka akan dilakukan pengejaran.

    “Masih tetap kita kembangkan, jika ada bukti baru berdasarkan keterangan para saksi akan diungkap tersangka baru,”ujarnya.

    Baca juga Cekcok Setelah Minum Miras, Pemuda Saling Lempar Sehingga Kena Kantor MUI Lampung

    Terhadap tersangka SH (53) dan A (54) warga dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

    Sementara terhadap tersangka EP(52) dikenakan pasal 161 Undang- Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

    Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, pasal 104 atau pasal 105 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun & denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00,- ( seratus miliar rupiah). (RLs/Polres Lamsel/AMR)

    bechannel Polres Lamsel Reskrim Lamsel Tambang Emas Warga Jawa Barat
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

      Mei 1, 2025

      Ini yang dilakukan Ibu Muda di Lampung Timur Setelah Habisi Anak Kandungnya

      Januari 11, 2025

      Guru Swasta di Bandar Lampung Cabuli Muridnya di Dalam Mobil, namun tidak ditahan

      Oktober 31, 2024
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com
      Contact: +62-853-7977-3390

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.