PoBechannel – Dua orang warga Jawa Barat dan satu warga Kota Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka di duga terlibat kasus penambangan ilegal di wilayah Polres Lampung Selatan, Rabu (04/01/2023).
Dua warga Jawa Barat yaitu SH (53) Jawa Barat dan A (54) Jawa Barat serta EP(52) warga Kota Bandar Lampung. Mereka ditangkap berdasarkan informasi bahwa ada tambang emas ilegal Desa Sidomekar,Katibung, Lampung Selatan.
Baca Juga Walikota Eva Dwiana “Sulap” Terminal Sukaraja Jadi Taman Kuliner UMKM Siger
Dari lokasi penangkapan ketiga tersangka petugas menyita barang bukti berupa 18 buah tabung besi gelondong, satu unit mesin blower karung berisi batu hasil penggalian lubang, satu inimesin blower dan beberapa karung berisi batu bekas galian serta satu unit alat pelebur.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan ketiga orang tersangka penambang ilegal itu ditangkap petugasnya berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah dapat informasi dari masyarakat lalu petugas melakukan penyelidikan dilapamgan dan berhasil mengamankan empat orang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan tiga orang tersangka,”kata Edwin,Jumat (06/01/2023).
Dia menjelaskan, kasus itu masih dilakukan pengembangan dan meminta keterangadari para saksi dilapamgan jika ada bukti baru maka akan dilakukan pengejaran.
“Masih tetap kita kembangkan, jika ada bukti baru berdasarkan keterangan para saksi akan diungkap tersangka baru,”ujarnya.
Baca juga Cekcok Setelah Minum Miras, Pemuda Saling Lempar Sehingga Kena Kantor MUI Lampung
Terhadap tersangka SH (53) dan A (54) warga dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Sementara terhadap tersangka EP(52) dikenakan pasal 161 Undang- Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, pasal 104 atau pasal 105 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun & denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00,- ( seratus miliar rupiah). (RLs/Polres Lamsel/AMR)