Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Mesuji Prioritaskan Regenerasi Atlet Menuju Prestasi

    Mei 12, 2026

    Audiensi ke KONI, ESI Lampung Bidik Satu Emas PON NTB

    Mei 12, 2026

    Tim Ritmik Senior Lampung Rebut Emas Beregu Kejurnas Senam Bandung

    Mei 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Mesuji Prioritaskan Regenerasi Atlet Menuju Prestasi
    • Audiensi ke KONI, ESI Lampung Bidik Satu Emas PON NTB
    • Tim Ritmik Senior Lampung Rebut Emas Beregu Kejurnas Senam Bandung
    • KONI Lampung Terima Kunjungan Studi KONI Ogan Ilir
    • Porprov Lampung 2026 Pertandingkan 32 Cabang Olahraga
    • Penulis Asal Lampung Yoga Pratama Hadirkan Buku Inspiratif tentang Cara Menjadi Penulis dari Nol
    • FORKI Lampung ke Kejurnas Piala Ketua Umum PB FORKI di Bandung
    • KONI Lambar Resmi Dikukuhkan, Targetkan Prestasi PON 2028
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home » Tok! Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta
    Hukum & Kriminial

    Tok! Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta

    AdminBy AdminMei 26, 2023Updated:Mei 26, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Tok! Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta. (Ilustrasi/iStockphoto)
    Tok! Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta. (Ilustrasi/iStockphoto)

    Bechannel – Mantan Rekot Universitas Lampung (Unila), Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan atas kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri.

    Keputusan tersebut diberikan saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung pada Kamis, 25 Mei 2023 kemarin.

    “Memutuskan bahwa terdakwa Karomani dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 Juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Lingga dalam persidangan.

    Baca Juga Mantan Timnas Indonesia U-16 Nyaleg di Lampung Tengah

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut 12 tahun hukuman penjara, namun terdakwa diberi keringanan hukuman.

    Selain itu, 2 terdakwa lainnya yakni Heriyandi dan M Basri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda masing-masing Rp200 juta.

    Majelis Hakim juga meminta terdakwa Heriyandi mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta dan terdakwa M Basri sebesar Rp 150 juta.

    Baca Juga Walikota Bandar Lampung Tinjau Lokasi Kebakaran Kecamatan Tanjung Karang Pusat

    Ketiga terdakwa Karomani, Heriyandi dan M Basri akan melakukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan.

    Hakim juga menjelaskan bahwa uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.

    Jika tidak membayar denda, maka harta benda para terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti.

    Baca Juga TMMD ke-116, Pemkot Bandar Lampung dan Kodim 0410 Fokus Penanggulangan Sampah Daerah Pesisir Pantai

    Apabila hartanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara selama 2 tahun. (Dwi Puja Arrahman)

    bechannel Heriyandi JPU Karomani KPK M. Basri PMB UNILA vonis
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin
    • Website

    Related Posts

    Mantap ! Polda Jabar Bekuk Pelaku Miras Oplosan “Kuda Mas” di Bandung

    Mei 5, 2026

    Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

    Mei 1, 2025

    Ini yang dilakukan Ibu Muda di Lampung Timur Setelah Habisi Anak Kandungnya

    Januari 11, 2025
    Sosial Media
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Setiap peristiwa itu berharga
    Setiap peristiwa itu bermakna
    Setiap peristiwa itu istimewa
    Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
    Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

    Email :bechannel.info@gmail.com

    Pilihan Kami

    Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

    Januari 3, 2023

    23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

    Februari 18, 2023

    Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

    Februari 9, 2023

    8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

    Februari 11, 2023
    YouTube Instagram TikTok
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.