Bechannel- Menjelang hari raya idul fitri 2023, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang pemakaian kendaraan dinas (Randis) digunakan untuk mudik. Hal itu disampaikan Bunda Eva sapaan akrab Walikota Eva Dwiana Selasa 11 April 2023.
“Peraturan jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan randis,” jelas Eva Dwiana.
Baca Juga Pemkot Bandar Lampung Beri Santunan Anak Yatim
Walikota perempuan pertama di Kota Bandar Lampung itu menambahkan, pihaknya nya telah meminta kepada para ASN dan pegawai BUMD untuk mematuhi surat edaran komisi pemberantasan korupsi (KPK) nomor 6 tahun 2023.
“KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah di sosialisasikan,” tutup Eva Dwiana. (Hendriyansah)
1 Komentar
Pretty! This has been an extremely wonderful post. Thank you for supplying these details.