Bechannel– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pastikan ASN yang divonis 7 bulan karena penganiayaan ART tetap menerima gaji.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliawaty, Sabtu (14/10/2023).
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA tersebut hingga kini masih menerima gaji.
Herliawaty menuturkan bahwa pihaknya tengah menunggu keterangan resmi dari pengadilan tentang vonis yang dijatuhkan kepada oknum ASN tersebut.
“Menunggu inkrah juga. Pengadilan secara formil akan bersurat ke Pemkot tentang pemberitahuan hukumannya sekian,” katanya.
Baca juga Pelamar PPPK Nakes Bandar Lampung Capai 2.333 Orang
Herli mengutarakan bahwa meski sudah beredar tentang vonis tersebut, pihaknya tetap harus menerima keterangan resminya dari pengadilan.
“Kalau informasi saja kan belum resmi,” lanjutnya.
“Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi,” ucapnya.
Bahkan, terkadang pihaknya juga melakukan jemput bola terkait hal-hal serupa.
Baca juga TPA Bakung Bandar Lampung Terbakar, Diduga Penyebabnya Kelalaian Manusia
Herli menjelaskan sebagaimana yang terjadi pada mantan Kadis DLH Syahriwansah.
“Kita minta disampaikan ke Pemkot secara formil, namun karena ada banding sehingga belum dapat dikeluarkan,” tutupnya.
Diketahui bahwa Septi Aria, oknum ASN melakukan penganiayaan bersama ibu kandungnya bernama suhaida terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART).
Keduanya divonis pengadilan dengan hukuman masing-masing, 7 bukan dan 10 bukan penjara. (Hendri)