Bechannel – Selama tahun 2022 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung telah melakukan penindakan obat dan makanan di Provinsi Lampung sebanyak Tujuh kasus.
Yaitu kosmetika tanpa izin edar 5 kasus, obat tanpa kewenangan dan keahlian 1 kasus dan pangan tanpa izin edar 1 kasus.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni dalam kegiatan refleksi kinerja akhir tahun 2022 di Jalan Dokter Susilo No.105, Pahoman, Engal, Kota Bandar Lampung Kamis (29/12/2022).
Baca Juga Kronologi Pemerkosaan Ibu Kandung dan Adiknya di Lampung Selatan
“Kasus yang ditindaklanjuti sebanyak 4 perkara yakni, kosmetik 2 perkara dan obat tradisional 2 perkara,” ujarnya.
BBPOM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap obat dan makanan yang meliputi pemeriksaan sarana produksi terhadap 187 sarana.
Antarantya, industri pangan 180 sarana, usaha kecil obat tradisional 3 sarana, industri kosmetik 3 sarana, dan industri farmasi 1 sarana, hasil 67 sarana (35 persen) tidak memenuhi ketentuan.
Baca juga Wali Kota Eva Dwiana Terima Gelar Batin Mustika Cahya Marga
“Pemeriksaan sarana distribusi terhadap 1,267 sarana (Pelayanan obat 758 sarana, obat tradisional dan suplemen kesehatan 158 sarana, kosmetik 300 sarana dan pangan 300 sarana), hasilnya 442 sarana (34,9 persen) tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Zamroni menambahakan penerbitan dan rekomendasi sertifikasi juga dilakukan selama tahun 2022 di Bumi Ruwa Jurai.
Meliputi penerbitan surat keterangan impor dan ekspor sebanyak 268 surat keterangan, rekomendasi cara distribusi obat yang baik 11 sarana.
“Lalu, Rekomendasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sebayak 79 sertifikat dari 65 sarana, dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) 1 sarana. Pendampingan UMKM pangan olahan juga kami lakukan kepada 34 sarana, Industri kosmetik 3 sarana,” tutupnya. (Hendri)