Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

    Mei 1, 2025

    Mantan Aktivis Kritik Aksi Demonstrasi Tak Beretika di Depan Kantor Walikota

    April 30, 2025

    Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Minta Kemenkes Membangun Layanan Kesehatan di Way Haru

    April 29, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat
    • Mantan Aktivis Kritik Aksi Demonstrasi Tak Beretika di Depan Kantor Walikota
    • Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Minta Kemenkes Membangun Layanan Kesehatan di Way Haru
    • Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Pahami Nilai-Nilai Pancasila
    • Rahmawati Herdian Tegaskan Dukungan Program MBG
    • Rahmawati Herdian Gelar Jaring Aspirasi Untuk Menjaring Aspirasi untuk Kemajuan Provinsi Lampung
    • Kartini Penggerak Lingkungan dari Sampah Bukit Berlian
    • PNM Berangkatkan Ratusan Peserta: Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Bisnis & Ekonomi
      • Kolom Pemuda
      • Politik
      • Feature
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Nasional»Syarat Bikin SIM Sekarang Wajib Jadi Peserta JKN
    Nasional

    Syarat Bikin SIM Sekarang Wajib Jadi Peserta JKN

    AdminBy AdminJuni 21, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Syarat Bikin SIM Sekarang Wajib Jadi Peserta JKN. (Istimewa)
    Syarat Bikin SIM Sekarang Wajib Jadi Peserta JKN. (Istimewa)

    Bechannel – Syarat administrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia telah resmi bertambah berupa kewajiban menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disediakan oleh BPSJ Kesehatan.

    Hal tersebut merupakan salah satu syarat baru pembuatan SIM yang ditetapkan kepolisian usai mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

    Syarat peserta JKN juga merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu untuk mengurus SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Baca Juga Diancam Dibunuh, Gadis di Lampung Tengah Terpaksa Layani Nafsu Dua Ayah Tiri

    Instruksi soal BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

    Dalam Inpres yang terbit 6 Januari 2022 lalu itu Kapolri diminta menyempurnakan regulasi agar pemohon SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

    Sebagai informasi, JKN adalah salah satu program pemerintah yang dilaksanakan lembaga BPJS Kesehatan. Masyarakat perlu mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan fasilitas itu.

    Baca Juga Viral Permainan Roleplay di TikTok, Psikiater Ungkap Dampak Negatif Bagi Anak

    Berikut ini adalah persyaratan terbaru untuk membuat SIM di tahun 2023 berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 1

    (1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,dilakukan dengan ketentuan:

    1 2
    bechannel BPSJ Jaminan Kesehatan Nasional JKN SIM Surat Izin Mengemudi
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Minta Kemenkes Membangun Layanan Kesehatan di Way Haru

      April 29, 2025

      Rahmawati Herdian, Mendorong Inovasi dalam Menurunkan Stunting di Indonesia

      Februari 19, 2025

      Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!

      Januari 30, 2025
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com
      Contact: +62-853-7977-3390

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.