Bechannel – Syarat administrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia telah resmi bertambah berupa kewajiban menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disediakan oleh BPSJ Kesehatan.
Hal tersebut merupakan salah satu syarat baru pembuatan SIM yang ditetapkan kepolisian usai mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Syarat peserta JKN juga merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu untuk mengurus SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga Diancam Dibunuh, Gadis di Lampung Tengah Terpaksa Layani Nafsu Dua Ayah Tiri
Instruksi soal BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres yang terbit 6 Januari 2022 lalu itu Kapolri diminta menyempurnakan regulasi agar pemohon SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, JKN adalah salah satu program pemerintah yang dilaksanakan lembaga BPJS Kesehatan. Masyarakat perlu mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan fasilitas itu.
Baca Juga Viral Permainan Roleplay di TikTok, Psikiater Ungkap Dampak Negatif Bagi Anak
Berikut ini adalah persyaratan terbaru untuk membuat SIM di tahun 2023 berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 1
(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,dilakukan dengan ketentuan: